Tata Cara Pengaduan
18JAN
MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Raha kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Raha dan Pengadilan Agama Raha akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Raha
A. Secara lisan
1. Melalui telepon (0403) 2523238 yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Raha.
B. Secara tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini
2. Ketua Pengadilan Agama Raha, dengan cara diantar langsung,
3. Dikirim melalui faxsimile (0403) 2523237, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Gatot Subroto Poros Raha Tampo, Desa Lasalepa,
Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna
4. Melalui e-mail : pa_raha@yahoo.com, paraha157@gmail.com, atau website Pengadilan Agama Raha dengan klik tautan ini :
http://www.pa-raha.go.id
5. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen
6. pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Raha
1. Pengadilan Agama Raha akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
2. Pengadilan Agama Raha akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prodesur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat
mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Raha akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
4. Pengadilan Agama Raha hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.