Alur dan Tahapan Penanganan Pengaduan
18JAN
531
ALUR DAN TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN

| Pengaduan diterima oleh: | |
| - | Pengadilan Agama Raha, baik melalui telepon (0403) 2523238, atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIB pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jalan Gatot Subroto Poros Raha-Tampo, Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa atau melalui faksimil (0403) 2523237, atau melalui email: paraha157@gmail.com, website www.pa-raha.go.id atau website Mahkamah Agung RI www.mahkamahagung.go.id. |
| - | Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik. |
| - | Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak. |
| - | Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung/Pengadilan Agama Raha akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan. |
| - | Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| - | Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
| Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindaklanjut/tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi di website Pengadilan Agama Raha. | |
